LATAR BELAKANG

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan dan Responsif diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan nilai investasi baik dari dalam negeri maupun asing serta usaha untuk mempromosikan Jawa Timur sebagai daerah tujuan investasi bagi semua pihak, maka sudah seharusnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur memberikan suatu apresiasi dalam bentuk penghargaan (reward) kepada Perusahaan PMA / PMDN, dan memberikan insentif kepada para investor dalam kinerja penanaman modal serta perusahaan yang bertindak sebagai investor yang taat terhadap Peraturan dan Perundang-undangan penanaman modal yang berlaku.


Guna memberikan motivasi yang semakin meningkatkan minat para investor baik yang sudah ada dan yang potensial, maupun wilayah atau daerah yang dipakai sebagai lokasi proyek perusahaan, maka dengan Investment Award akan menjadi persaingan antar Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan penanaman modal dan kepedulian Investor seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.

DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  4. Peraturan Pemerintah  Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
  5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal;
  6. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari Kegiatan Investment Award PMA / PMDN Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 adalah untuk memberikan apresiasi berupa penghargaan  kepada Perusahaan PMA, PMDN dan Usaha Kecil yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur yang telah berkontribusi terhadap kinerja penanaman modal di Jawa Timur.

Tujuan yang ingin dicapai dalam Investment Award PMA / PMDN Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 ini adalah:

  1. Peningkatan Realisasi Investasi di Jawa Timur;
  2. Memberikan apresiasi kepada Perusahaan PMA / PMDN dan Usaha Kecil yang berpartisipasi aktif terhadap Kinerja Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur;
  3. Memotivasi Perusahaan PMA/PMDN dan Usaha Kecil untuk meningkatkan Kinerja Penanaman Modal, salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan dan kualitas Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal.